Selasa, 09 Oktober 2012
Minggu, 07 Oktober 2012
Undangan menjadi pembicara
PERNAHKAN DIUNDANG MENJADI PEMBICARA? SAYA AKAN MENJAWAB
PERNAH…DI KAMPUS MU SENDIRI? SAYA MENJAWAB UNJ…OH BUKAN TAPI DI UNIVERSITAS INDONESIA...KO
BISA? BEGINI CERITANYA..
Berawal
dari sebuah keisengan membuka jejaring sosial FB.. teman saya yang merupakan
anggota parlemen remaja DPR RI sama seperti saya yang berasal dari Universitas
Indonesia mempublish sebuah kegiatan yang bernama PPW (published and Political
Week) atau pekan publikasi politik. Acara yang digagas oleh mahasiswa dari
fakultas ilmu sosial dan ilmu politik ini mengadakan seleksi abstrak dimana
yang lolos kemudian akan dipresentasikan dihadapan mahasiswa Universitas
Indonesia dan Tamu undangan dari seluruh Indonesia. Mahasiswa yang lolos
abstrak akan menjadi pemicara dengan 2 orang pakar professional dan satu orang
lagi dari kalangan mahasiwa. Saya pun mengirim abstrak saya ke panitia. Entah berapa
lama tiba-tiba teman saya bernama zaki ar robby yang sekarang menjabat sebagai
ketua keluarga mahasiswa sosiologi universitas gadjah mada jurusan sosiologi
politik sekaligus anggota parlemen remaja DPR RI juga mengirim pesan singkat
via SMS yang berisi “mas mau hadir tidak ke universitas Indonesia” saya heran
dan tidak paham maksud sms teman saya itu. Saya menanyakan maksud sms nya.. mau
ada acara apa mas? Dia menjawab mas Gugun Ikut lomba PPW kan di UI, saya
menjawab ia ko mas zaki tau? Dia menjawab coba cek saja di email mas Gugun. Oke
terima kasih mas..seketika saya mengecek email namun hanya agenda kegiatan PPW
saja yang masuk tidak tertera kalau abstrak saya lolos. Keesokan harinya
bertepatan dengan Pelatihan Kepemimpinan Mahasiwa Fakultas Ilmu Sosial
tiba-tiba saya mendapat pesan singkat dari panitia PPW bahwa saya lolos menjadi
pembicara dan diminta mempersapakan file presentasi dalam bentuk powerpoint. Lalu
saya menelpon panitia dan meyakinkan sms tersebut dan panitia membenarkan kalau
saya lolos abstrak dan harus presentasi di UI. Saya bingung karena kabar awal
saya diminta presentasi hari senin dan pada saat itu jadwal Monev PKM saya juga
sama pada hari tersebut. Entah harus bagaimana..saya mencoba menelpon kembali
kepanitia dan mencoba memindahkan jadwal dan akhirnya berhasil pindah ke hari
selasa dalam hati sombong sekali saya sudah syukur lolos pake tawar-menawar
segala.saya lega akhirnya tidak berbenturan dengan Monev PKM saya. Tidak ada
hujan tidak ada petir tiba-tiba panitia Monev mengabarkan bahwa presentasi
Monev dengan DIKTI untuk kampus UNJ dilaksanakan pada hari
Selasa..pusing..bingung..mendera jiwa. Dan dengan perasaan sangat tidak enak
saya pun menelpon anggota Monev yang lain…”halo lian jika saya tidak ikut monev
bagaimana ya bisa tidak? Dia dengan keras menjawab.. “semuanya aja ga usah
monev biarin gue aja yang presentasi kalo gitu, kita udah ditinggal 1 orang gun
masa lo juga mau ga ikut monev”. Mendengar ucapan itu saya menelpon panitia PPW
dan memohon maaf kalau saya tidak bisa memenuhi undangan di universitas Indonesia.
Lalu apa jawabannya. Baik mas tidak apa-apa boleh kah saya meminta pengganti
seperti Reza Riansyah dia meminta nomernya.. (reza adalah kaka kelas saya yang
mengirim abstrak PPW UI namun tidak lolos). Atau mas saja yang menghubungi agar
bisa menggantikan mas gugun di PPW UI. Saya pun segera menghubunginya
awalnya bang reza menyetujui namun
selepas shalat jumat dia menelpon saya dan berkata Gun maaf gue membatalkan
undangan PPW UI karena dadakan, lo juga si kenapa minta gantiin sama gue si. Gue
jadi pembicara di UNJ aja tidak pernah ini di UI ada-ada aja. Dan akhirnya kami
berdua pun tidak ada yang berangkat menjadi pembicara di UI. Saya pun seharian
fokus mempersiapkan diri untuk presentasi monev PKM dengan Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi. Sungguh luar biasa. Dan teman saya dari UGM pun mengabarkan
kalau dia sudah sampai di UI dan siap untuk presentasi.. amazing. Masih banyak
cerita lainnya. Tunggu saja. Karena ini sebagian kecil dari segunung perjalanan
yang tentunya akan saya bagi teman-teman saya.
Sabtu, 06 Oktober 2012
Pembicara di PPW UI
karena abstrak inilah saya diminta panitia Published and Political Week di Universitas Indonesia Tahun 2012 untuk menjadi pembicara di acara tersebut namun karena saya harus MONEV Pekan Kreativitas Mahasiswa dengan DIKTI saya tidak menghadiri undangan PPW namun saya bangga bisa menjadi Finalis Di PPW..terima kasih allah
ABSTRAK
Satu Kearifan
Lokal sebagai Penguasa di Satu Negara di Dunia
(oleh: Gugun Gunawan mahasiswa Universitas Negeri
Jakarta)
Indonesia
adalah negara multikultural yang sangat luar biasa. Badan Pusat Statistik
mecatat terdapat 1.128 suku bangsa yang tersebar diseluruh tanah air Indonesia.
Tidak hanya itu dari setiap suku bangsa mempunyai ke khasan dan keelokan budaya
tersendiri yang dapat menjadi keungulan disetiap belahan daerah di Indonesia.
Namun melihat keadaan Indonesia sekarang dimana tingkat kemiskinan masih tinggi,badan pusat statistik mencatat
jumlah orang miskin di indoneisa September 2011 sebanyak 29,89 juta orang.
Angka ini sangat besar sekali ditengah keadaan sumber daya alam yang begitu
melimpah di Indonesia.
Keberagaman
menjadi salah satu keunggulan lokal bangsa Indonesia. Mengapa permasahan
kesejahteraan dan perkembangan perekonomian di Indonesia masih sangat rendah
meskipun kementrian keuangan tetap menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan
tetap stabil yaitu 6,7 %. Melihat dari hal ini sumber daya manusia yang
dimiliki Indonesia dalam ukuran taraf dunia masihdikatakan tertinggal.
Kenyataan ini dibuktikan dengan jumlah buruh yang sangat tinggi yang bekerja
kepada para perusahaan asing mencapai 119,4 juta orang dan ini terdiri dari
berbagai daerah di Indonesia. Ini menandakan sumber daya Indonesia masih belum
bisa menjadi bos di negaranya sendiri.
Persaingan
di dunia baik dalam hal perdagangan mapun IPTEK bangsa Indonesia pada dasarnya
mempunyai potensi yang luar biasa. Permasalahannya ialah metode,sistem
pengembangan untuk menghadapi persaingan di dunia masih dirasa kurang maksimal
seperti program pemerintah terkait persaingan perdagangan melalui OVOP (One Village One Produck), usaha ini
dilakukan dalam upaya peningkatan potensi daerah yang kemudian dapat
dikembangakan di pasar nasional maupun internasional, namun banyak daerah yang
belum mengtahui program seperti ini. Atau terkait pengembangan Sumber Daya Manusia,
kita bisa berkaca pada negara china dimana pemerintah dengan mudahnya
menggelontorkan dana untuk para generas muda untuk belajar di luar negeri yang
kemudian diharapakan kembali kenegara asal dengan membawa perubahan. Indonesia
punya potensi saatnya mengembangkan dalam upaya menghadapi persaingan global.
karena ini aku bahagia
abstrak inilah yang mengantarkan saya menjadi finalis youthpower2012 di Universitas Gadjah Mada. Mudah-mudahan menginspirasi.. semangat berkarya..
ABSTRAK
Hedonisme
pemuda dan antipati menjaga lingkungan
Indonesia 84 tahun yang
lalu tepatnya tanggal 28 oktober 1928
menjadi momentum kebangkitan pemuda membulatkan tekad untuk mengangkat
harkat dan martabat orang Indonesia. Peran pemuda menjadi sangat vital sebagai
motor penggerak kebangsaan yang saat itu sedang pada titik nadir dari sebuah
harapan yang disebut kesejahteraan. Pemuda berjuang mengeluarkan segenap jiwa
dan raganya bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri melainkan untuk kemaslahatan
bangsa Indonesia. Sikap pantang menyerah, sensitif terhadap situasi dan kondisi
bangsa adalah kebanggan dari attitude dan
perilaku pemuda saat itu. Saat ini modernisasi dan westernisasi seakan-akan
tidak mampu menembus sikap dan komitmen cinta tanah air bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa Indonesia begitu kaya dan elok dipandang mata, yang pantas
dijaga agar tidak rusak oleh keegoisan para golongan muda disaat itu. Namun
semua berubah saat ini meski jumlah pemuda di Indonesia menurut data badan
pusat statistik Indonesia mencapai 62,9 juta jiwa angka yang sangat luar biasa
besar sebagai tameng yang menjaga Indonesia dari keterpurukan tetapi das sein
berkata lain saat ini degradasi moral dan life
style pemuda perlahan-lahan merusak bangsa ini. Pernyataan ini bukan tanpa
alasan kesadaran membuang sampah sejak dini saja masih dirasa kurang yang
semestinya sudah dibiasakan sejak dini. Sebagai contoh dinas kebersihan DKI
Jakarta saja mencatat jumlah sampah mencapai 277,966 m3 per hari
bila kita lihat angka pemuda di Jakarta tahun 2007 mencapai 3509,0 atau lebih
dari separuh penduduk jakarta dan yang terbanyak adalah di provinsi jawa barat
yang jumlah pemuda berdasarkan data BPS mencapai 13,256,1 pemuda. Dengan jumlah
yang begitu banyak pemuda juga mempunyai pengaruh terhadap kerusakan lingkungan
terlebih dalam perusakan lingkungan melalui sampah karena gaya hidup yang
salah.saat ini bisa terlihat dari gaya hidup pemuda cenderung menginginkan
sesuatu yang instan, cepat dan trendy termasuk dalam pergaulan. Pemuda di Indonesia
cenderung menggunkan atau mengkonsumsu sesuatu yang sulit di recycle. Pemuda di Indonesia menjunjung tinggi
eksisme dalam pergaulan dan moderintas diagung-agungkan. Kepedulian terhadap
lingkungan terabaikan. Bergaul di mall menjadi pilihan daripada mengunjungi
suaka margasatwa. Pemikiran menjaga lingkungan hanya dilakukan oleh petugas
kebersihan karena egosentrisme kaum pemuda.Tidak hanya itu gaya hidup pemuda
yang senang dengan hedonisme, menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan
pengakuan dari pemuda lain juga mempengaruhi terhadap pelestarian lingkungan
karena acuh.maka dari itu Program-program pemuda yang berkaitan dengan
pelestarian lingkungan seperti reboisasi,kerja bakti,gerakan pemuda peduli
sungai dan laut juga perlu ditingkatkan.
Jumat, 08 Juni 2012
Rabu, 06 Juni 2012
pengertian dan obyek filsafat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dunia begitu banyak Problema dan permasalahan yang berkembang, semakin rumitnya suatu masalah maka semakin kinerja otak dituntut untuk berfikir bagaimana mencari jalan keluarnya, di dalam ilmu pengetahuan ada yang namanya istilah Filsafat. Filsafat berarti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir berarti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf. Filsuf hanyalah orang yang memikirkan hakikat segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam.
Filsafat adalah hasil akal seorang manusia yang mencari dan memikirkan suatu kebenaran dengan sedalam-dalamnya. Dengan kata lain: Filsafat adalah ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakikat kebenaran segala sesuatu. Filsafat sering juga dikatakan sebagai induk dari segala macam ilmu pengetahuan karena di dalamnya memuat tentang ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda). Di dalam filsafat terdapat berbagai obyek filsafat dan juga sudut pandangan filsafat, obyek dan pandangan, keduanya akan dibahas dalam makalah ini.
B. Maksud dan Tujuan
Adapaun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini dimaksudkan agar mampu dipelajari dan dipahamai oleh mahasiswa tentang tujuan kita mempelajari ilmu filsafat terlebih disini ditekankan tentang obyek filsafat dan sudut pandangan filsafat.
C. Ruang Lingkup
Adapun Ruang lingkup dari pembahasan makalah ini berfokus kepada obyek filsafat dan sudut pandangan filsafat.
BAB II
PERMASALAHAN
Adapun permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini ialah tentang obyek filsafat dan sudut pandangan Filsafat, apa saja yang terdapat didalamnya dan bagaimana pemaparannya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
Secara etimologis filsafat berasal dari bahasa Yunani dari kata “philo” berarti cinta dan” sophia” yang berarti kebenaran, sementara itu menurut I.R. Pudjawijatna (1963 : 1) “Filo artinya cinta dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena ingin lalu berusaha mencapai yang diinginkannya itu . Sofia artinya kebijaksanaan , bijaksana artinya pandai, mengerti dengan mendalam, jadi menurut namanya saja Filsafat boleh dimaknakan ingin mengerti dengan mendalam atau cinta dengan kebijaksanaan. Kecintaan pada kebijaksanaan haruslah dipandang sebagai suatu bentuk proses, artinya segala upaya pemikiran untuk selalu mencari hal-hal yang bijaksana, bijaksana di dalamnya mengandung dua makna yaitu baik dan benar, baik adalah sesuatu yang berdimensi etika, sedangkan benar adalah sesuatu yang berdimensi rasional, jadi sesuatu yang bijaksana adalah sesuatu yang etis dan logis. Dengan demikian berfilsafat berarti selalu berusaha untuk berfikir guna mencapai kebaikan dan kebenaran, berfikir dalam filsafat bukan sembarang berfikir namun berpikir secara radikal sampai ke akar-akarnya, oleh karena itu meskipun berfilsafat mengandung kegiatan berfikir, tapi tidak setiap kegiatan berfikir berarti filsafat atau berfilsafat
Karena luasnya lingkungan pembahasan ilmu filsafat, maka tidak mustahil kalau banyak di antara para filsafat memberikan definisinya secara berbeda-beda. Coba perhatikan definisi-definisi ilmu filsafat dari filsuf Barat dan Timur di bawah ini:
- Plato (427SM – 347SM) seorang filsuf Yunani yang termasyhur murid Socrates dan guru Aristoteles, mengatakan: Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada (ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli).
- Aristoteles (384 SM – 322SM) mengatakan : Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda).
- Marcus Tullius Cicero (106 SM – 43SM) politikus dan ahli pidato Romawi, merumuskan: Filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang mahaagung dan usaha-usaha untuk mencapainya.
- Al-Farabi (meninggal 950M), filsuf Muslim terbesar sebelum Ibnu Sina, mengatakan : Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya.
- Immanuel Kant (1724 -1804), yang sering disebut raksasa pikir Barat, mengatakan : Filsafat itu ilmu pokok dan pangkal segala pengetahuan yang mencakup di dalamnya empat persoalan, yaitu:
- Apakah yang dapat kita ketahui? (dijawab oleh metafisika)
- Apakah yang dapat kita kerjakan? (dijawab oleh etika)
- Sampai di manakah pengharapan kita? (dijawab oleh antropologi)
- Prof. Dr. Fuad Hasan, guru besar psikologi UI, menyimpulkan: Filsafat adalah suatu ikhtiar untuk berpikir radikal, artinya mulai dari radiksnya suatu gejala, dari akarnya suatu hal yang hendak dimasalahkan. Dan dengan jalan penjajakan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal.
- Drs H. Hasbullah Bakry merumuskan: ilmu filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia, sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakikatnya sejauh yang dapat dicapai oleh akal manusia, dan bagaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mencapai pengetahuan itu.
B. Obyek Filsafat
Objek Material dan Objek Formal
Ilmu filsafat memiliki obyek material dan obyek formal.
1. Obyek Material
Obyek material adalah apa yang dipelajari dan dikupas sebagai bahan (materi) pembicaraan, yaitu gejala "manusia di dunia yang mengembara menuju akhirat". Dalam gejala ini jelas ada tiga hal menonjol, yaitu manusia, dunia, dan akhirat. Maka ada filsafat tentang manusia (antropologi), filsafat tentang alam (kosmologi), dan filsafat tentang akhirat (teologi - filsafat ketuhanan; kata "akhirat" dalam konteks hidup beriman dapat dengan mudah diganti dengan kata Tuhan). Antropologi, kosmologi dan teologi, sekalipun kelihatan terpisah, saling berkaitan juga, sebab pembicaraan tentang yang satu pastilah tidak dapat dilepaskan dari yang lain. Juga pembicaraan filsafat tentang akhirat atau Tuhan hanya sejauh yang dikenal manusia dalam dunianya.
2. Obyek Formal
Obyek Formal adalah sudut pandangan yang ditujukan pada bahan dari penelitian atau pembentukan pengetahuan itu, atau sudut dari mana objek material itu di sorot.
Contoh : Objek materialnya adalah manusia dan manusia ini di tinjau dari sudut pandangan yang berbeda-beda sehingga ada beberapa ilmu yang mempelajari manusia di antaranya psikologi, antropologi, sosiologi dan lain sebagainya.
Pada dasarnya filsafat atau berfilsafat bukanlah sesuatu yang asing dan terlepas dari kehidupan sehari-hari, karena segala sesuatu yang ada dan yang mungkin serta dapat difikirkan bisa menjadi objek filsafat apabila selalu dipertanyakan, difikirkan secara radikal guna mencapai kebenaran. Louis Kattsoff menyebutkan bahwa lapangan kerja filsafat itu bukan main luasnya yaitu meliputi segala pengetahuan manusia serta segala sesuatu yang ingin diketahui manusia, Langeveld (1955) menyatakan bahwa filsafat itu berpangkal pada pemikiran keseluruhan serwa sekalian secara radikal dan menurut sistem, sementara itu Mulder (1966) menjelaskan bahwa tiap-tiap manusia yang mulai berfikir tentang diri sendiri dan tentang tempat-tempatnya dalam dunia akan menghadapi beberapa persoalan yang begitu penting, sehingga persoalan-persoalan itu boleh diberi nama persoalan-persoalan pokok yaitu : 1) Adakah Allah dan siapakan Allah itu ?, 2) apa dan siapakah manusia ?, dan 3) Apakah hakekat dari segala realitas, apakah maknanya, dan apakah intisarinya ?. Lebih jauh E.C. Ewing dalam bukunya Fundamental Questions of Philosophy (1962) menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan pokok filsafat (secara tersirat menunjukan objek filsafat) ialah : Truth (kebenaran), Matter (materi), Mind (pikiran), The Relation of matter and mind (hubungan antara materi dan pikiran), Space and Time (ruang dan waktu), Cause (sebab-sebab), Freedom (kebebasan), Monism versus Pluralism (serba tunggal lawan serba jamak), dan God (Tuhan).
Pada dasarnya filsafat atau berfilsafat bukanlah sesuatu yang asing dan terlepas dari kehidupan sehari-hari, karena segala sesuatu yang ada dan yang mungkin serta dapat difikirkan bisa menjadi objek filsafat apabila selalu dipertanyakan, difikirkan secara radikal guna mencapai kebenaran. Louis Kattsoff menyebutkan bahwa lapangan kerja filsafat itu bukan main luasnya yaitu meliputi segala pengetahuan manusia serta segala sesuatu yang ingin diketahui manusia, Langeveld (1955) menyatakan bahwa filsafat itu berpangkal pada pemikiran keseluruhan serwa sekalian secara radikal dan menurut sistem, sementara itu Mulder (1966) menjelaskan bahwa tiap-tiap manusia yang mulai berfikir tentang diri sendiri dan tentang tempat-tempatnya dalam dunia akan menghadapi beberapa persoalan yang begitu penting, sehingga persoalan-persoalan itu boleh diberi nama persoalan-persoalan pokok yaitu : 1) Adakah Allah dan siapakan Allah itu ?, 2) apa dan siapakah manusia ?, dan 3) Apakah hakekat dari segala realitas, apakah maknanya, dan apakah intisarinya ?. Lebih jauh E.C. Ewing dalam bukunya Fundamental Questions of Philosophy (1962) menyatakan bahwa pertanyaan-pertanyaan pokok filsafat (secara tersirat menunjukan objek filsafat) ialah : Truth (kebenaran), Matter (materi), Mind (pikiran), The Relation of matter and mind (hubungan antara materi dan pikiran), Space and Time (ruang dan waktu), Cause (sebab-sebab), Freedom (kebebasan), Monism versus Pluralism (serba tunggal lawan serba jamak), dan God (Tuhan).
Pendapat-pendapat tersebut di atas menggambarkan betapa luas dan mencakupnya objek filsafat baik dilihat dari substansi masalah maupun sudut pandang nya terhadap masalah.
sehingga dapat disimpulkan bahwa objek filsafat adalah segala sesuatu yang maujud dalam sudut pandang dan kajian yang mendalam (radikal). Secara lebih sistematis para akhli membagi objek filsafat ke dalam objek material dan obyek formal. Obyek material adalah objek yang secara wujudnya dapat dijadikan bahan telaahan dalam berfikir, sedangkan obyek formal adalah objek yang menyangkut sudut pandang dalam melihat obyek material tertentu.
Menurut Endang Saefudin Anshori (1981) objek material filsafat adalah sarwa yang ada (segala sesuatu yang berwujud), yang pada garis besarnya dapat dibagi atas tiga persoalan pokok yaitu : 1). Hakekat Tuhan; 2). Hakekat Alam; dan 3). Hakekat manusia, sedangkan objek formal filsafat ialah usaha mencari keterangan secara radikal terhadap objek material filsafat. Dengan demikian objek material filsafat mengacu pada substansi yang ada dan mungkin ada yang dapat difikirkan oleh manusia, sedangkan objek formal filsafat menggambarkan tentang cara dan sifat berfikir terhadap objek material tersebut, dengan kata lain objek formal filsafat mengacu pada sudut pandang yang digunakan dalam memikirkan objek material filsafat.
C. Sudut pandangan filsafat
Terdapat tiga sudut pandang dalam melihat Filsafat, sudut pandang ini menggambarkan variasi pemahaman dalam menggunakan kata Filsafat, sehingga dalam penggunaannya mempunyai konotasi yang berbeda. Adapun sudut pandang tersebut adalah :
1. Filsafat sebagai metode berfikir (Philosophy as a method of thought)
Semua karakteristik manusia yang menggambargakan ketinggian dan keagungan pada dasarnya merupakan akibat dari anugrah akal yang dimilikinya, serta pemanfaatannya untuk kegiatan berfikir, bahkan Tuhan pun memberikan tugas kekhalifahan (yang terbingkai dalam perintah dan larangan) di muka bumi pada manusia tidak terlepas dari kapasitas akal untuk berfikir, berpengetahuan, serta membuat keputusan untuk melakukan dan atau tidak melakukan yang tanggungjawabnya inheren pada manusia, sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban. Sutan Takdir Alisjahbana. Menyatakan bahwa pikiran memberi manusia pengetahuan yang dapat dipakainya sebagai pedoman dalam perbuatannya, sedangkan kemauanlah yang menjadi pendorong perbuatan mereka. Oleh karena itu berfikir merupakan atribut penting yang menjadikan manusia sebagai manusia, berfikir adalah fondasi dan kemauan adalah pendorongnya.
Semua karakteristik manusia yang menggambargakan ketinggian dan keagungan pada dasarnya merupakan akibat dari anugrah akal yang dimilikinya, serta pemanfaatannya untuk kegiatan berfikir, bahkan Tuhan pun memberikan tugas kekhalifahan (yang terbingkai dalam perintah dan larangan) di muka bumi pada manusia tidak terlepas dari kapasitas akal untuk berfikir, berpengetahuan, serta membuat keputusan untuk melakukan dan atau tidak melakukan yang tanggungjawabnya inheren pada manusia, sehingga perlu dimintai pertanggungjawaban. Sutan Takdir Alisjahbana. Menyatakan bahwa pikiran memberi manusia pengetahuan yang dapat dipakainya sebagai pedoman dalam perbuatannya, sedangkan kemauanlah yang menjadi pendorong perbuatan mereka. Oleh karena itu berfikir merupakan atribut penting yang menjadikan manusia sebagai manusia, berfikir adalah fondasi dan kemauan adalah pendorongnya.
Kalau berfikir (penggunaan kekuatan akal) merupakan salah satu ciri penting yang membedakan manusia dengan hewan, sekarang apa yang dimaksud berfikir, apakah setiap penggunaan akal dapat dikategorikan berfikir, ataukah penggunaan akal dengan cara tertentu saja yang disebut berfikir. Para akhli telah mencoba mendefinisikan makna berfikir dengan rumusannya sendiri-sendiri, namun yang jelas tanpa akal nampaknya kegiatan berfikir tidak mungkin dapat dilakukan, demikian juga pemilikan akal secara fisikal tidak serta merta mengindikasikan kegiata berfikir.
Menurut J.M. Bochenski berfikir adalah perkembangan ide dan konsep, definisi ini nampak sangat sederhana namun substansinya cukup mendalam, berfikir bukanlah kegiatan fisik namun merupakan kegiatan mental, bila seseorang secara mental sedang mengikatkan diri dengan sesuatu dan sesuatu itu terus berjalan dalam ingatannya, maka orang tersebut bisa dikatakan sedang berfikir. Jika demikian berarti bahwa berfikir merupakan upaya untuk mencapai pengetahuan. Upaya mengikatkan diri dengan sesuatu merupakan upaya untuk menjadikan sesuatu itu ada dalam diri (gambaran mental) seseorang, dan jika itu terjadi tahulah dia, ini berarti bahwa dengan berfikir manusia akan mampu memperoleh pengetahuan, dan dengan pengetahuan itu manusia menjadi lebih mampu untuk melanjutkan tugas kekhalifahannya di muka bumi serta mampu memposisikan diri lebih tinggi dibanding makhluk lainnya.
Menurut J.M. Bochenski berfikir adalah perkembangan ide dan konsep, definisi ini nampak sangat sederhana namun substansinya cukup mendalam, berfikir bukanlah kegiatan fisik namun merupakan kegiatan mental, bila seseorang secara mental sedang mengikatkan diri dengan sesuatu dan sesuatu itu terus berjalan dalam ingatannya, maka orang tersebut bisa dikatakan sedang berfikir. Jika demikian berarti bahwa berfikir merupakan upaya untuk mencapai pengetahuan. Upaya mengikatkan diri dengan sesuatu merupakan upaya untuk menjadikan sesuatu itu ada dalam diri (gambaran mental) seseorang, dan jika itu terjadi tahulah dia, ini berarti bahwa dengan berfikir manusia akan mampu memperoleh pengetahuan, dan dengan pengetahuan itu manusia menjadi lebih mampu untuk melanjutkan tugas kekhalifahannya di muka bumi serta mampu memposisikan diri lebih tinggi dibanding makhluk lainnya.
Sementara itu Partap Sing Mehra memberikan definisi berfikir (pemikiran) yaitu mencari sesuatu yang belum diketahui berdasarkan sesuatu yang sudah diketahui. Definisi ini mengindikasikan bahwa suatu kegiatan berfikir baru mungkin terjadi jika akal/pikiran seseorang telah mengetahui sesuatu, kemudian sesuatu itu dipergunakan untuk mengetahui sesuatu yang lain, sesuatu yang diketahui itu bisa merupakan data, konsep atau sebuah idea, dan hal ini kemudian berkembang atau dikembangkan sehingga diperoleh suatu yang kemudian diketahui atau bisa juga disebut kesimpulan. Dengan demikian kedua definisi yang dikemukakan akhli tersebut pada dasarnya bersifat saling melengkapi. Berfikir merupakan upaya untuk memperoleh pengetahuan dan dengan pengetahuan tersebut proses berfikir dapat terus berlanjut guna memperoleh pengetahuan yang baru, dan proses itu tidak berhenti selama upaya pencarian pengetahuan terus dilakukan. Menurut Jujus S Suriasumantri Berfikir merupakan suatu proses yang membuahkan pengetahuan. Proses ini merupakan serangkaian gerak pemikiran dalam mengikuti jalan pemikiran tertentu yang akhirnya sampai pada sebuah kesimpulan yang berupa pengetahuan. Dengan demikian berfikir mempunyai gradasi yang berbeda dari berfikir sederhana sampai berfikir yang sulit, dari berfikir hanya untuk mengikatkan subjek dan objek sampai dengan berfikir yang menuntut kesimpulan berdasarkan ikatan tersebut. Sementara itu Partap Sing Mehra menyatakan bahwa proses berfikir mencakup hal-hal sebagai berikut yaitu
• Conception (pembentukan gagasan)
• Judgement (menentukan sesuatu)
• Reasoning (Pertimbangan pemikiran/penalaran)
• Judgement (menentukan sesuatu)
• Reasoning (Pertimbangan pemikiran/penalaran)
bila seseorang mengatakan bahwa dia sedang berfikir tentang sesuatu, ini mungkin berarti bahwa dia sedang membentuk gagasan umum tentang sesuatu, atau sedang menentukan sesuatu, atau sedang mempertimbangkan (mencari argumentasi) berkaitan dengan sesuatu tersebut.
Cakupan proses berfikir sebagaimana disebutkan di atas menggambarkan bentuk substansi pencapaian kesimpulan, dalam setiap cakupan terbentang suatu proses (urutan) berfikir tertentu sesuai dengan substansinya. Menurut John Dewey proses berfikir mempuyai urutan-urutan (proses) sebagai berikut :
• Timbul rasa sulit, baik dalam bentuk adaptasi terhadap alat, sulit mengenai sifat, ataupun dalam menerangkan hal-hal yang muncul secara tiba-tiba.
• Kemudian rasa sulit tersebut diberi definisi dalam bentuk permasalahan.
• Timbul suatu kemungkinan pemecahan yang berupa reka-reka, hipotesa, inferensi atau teori.
• Timbul suatu kemungkinan pemecahan yang berupa reka-reka, hipotesa, inferensi atau teori.
• Ide-ide pemecahan diuraikan secara rasional melalui pembentukan implikasi dengan jalan mengumpulkan bukti-bukti (data).
• Menguatkan pembuktian tentang ide-ide di atas dan menyimpulkannya baik melalui keterangan-keterangan ataupun percobaan-percobaan.
Sementara itu Kelly mengemukakan bahwa proses berfikir mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
• Timbul rasa sulit
• Rasa sulit tersebut didefinisikan
• Mencari suatu pemecahan sementara
• Menambah keterangan terhadap pemecahan tadi yang menuju kepada kepercayaan bahwa pemecahan tersebut adalah benar.
• Melakukan pemecahan lebih lanjut dengan verifikasi eksperimental
• Mengadakan penelitian terhadap penemuan-penemuan eksperimental menuju pemecahan secara mental untuk diterima atau ditolak sehingga kembali menimbulkan rasa sulit.
• Memberikan suatu pandangan ke depan atau gambaran mental tentang situasi yang akan datang untuk dapat menggunakan pemecahan tersebut secara tepat.
Urutan langkah (proses) berfikir seperti tersebut di atas lebih menggambarkan suatu cara berfikir ilmiah, yang pada dasarnya merupakan gradasi tertentu disamping berfikir biasa yang sederhana serta berfikir radikal filosofis, namun urutan tersebut dapat membantu bagaimana seseorang berfikir dengan cara yang benar, baik untuk hal-hal yang sederhana dan konkrit maupun hal-hal yang rumit dan abstrak, dan semua ini dipengaruhi oleh pengetahuan yang dimiliki oleh orang yang berfikir tersebut.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa manusia mempunyai akal, untuk dipergunakan untuk memikirkan apa yang ada dialam semesta ini, mengingat manusia merupakan mahluk ciptaan tuhan yang paling sempurna, sekaligus sebagai pemimpin di muka bumi ini, ini sesuai dengan keterangan al-quran dalam surat Hud ayat 61 yang artinya:
Urutan langkah (proses) berfikir seperti tersebut di atas lebih menggambarkan suatu cara berfikir ilmiah, yang pada dasarnya merupakan gradasi tertentu disamping berfikir biasa yang sederhana serta berfikir radikal filosofis, namun urutan tersebut dapat membantu bagaimana seseorang berfikir dengan cara yang benar, baik untuk hal-hal yang sederhana dan konkrit maupun hal-hal yang rumit dan abstrak, dan semua ini dipengaruhi oleh pengetahuan yang dimiliki oleh orang yang berfikir tersebut.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa manusia mempunyai akal, untuk dipergunakan untuk memikirkan apa yang ada dialam semesta ini, mengingat manusia merupakan mahluk ciptaan tuhan yang paling sempurna, sekaligus sebagai pemimpin di muka bumi ini, ini sesuai dengan keterangan al-quran dalam surat Hud ayat 61 yang artinya:
“ dan kepada Tsamud (kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya[726], karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku Amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)."
[726] Maksudnya: manusia dijadikan penghuni dunia untuk menguasai dan memakmurkan dunia.
2. Filsafat sebagai pandangan hidup (Philosophy as a way of life).
Filsafat sebagai pandangan hidup mengacu pada suatu keyakinan yang menjadi dasar dalam kehidupan baik intelektual, emosional, maupun praktikal, sedangkan
3. Filsafat sebagai Ilmu (Philosophy as a science)
Filsafat sebagai Ilmu artinya melihat filsafat sebagai suatu disiplin ilmu yang mempunyai karakteristik yang khas sesuai dengan sifat suatu ilmu.
BAB lV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara etimologis filsafat berasal dari bahasa Yunani dari kata “philo” berarti cinta dan” sophia” yang berarti kebenaran, sementara itu menurut I.R. Pudjawijatna (1963 : 1) “Filo artinya cinta dalam arti yang seluas-luasnya, yaitu ingin dan karena ingin lalu berusaha mencapai yang diinginkannya itu. Ilmu filsafat memiliki obyek material dan obyek formal. Obyek material adalah apa yang dipelajari dan dikupas sebagai bahan (materi) pembicaraan, yaitu gejala "manusia di dunia yang mengembara menuju akhirat". Dalam gejala ini jelas ada tiga hal menonjol, yaitu manusia, dunia, dan akhirat. Maka ada filsafat tentang manusia (antropologi), filsafat tentang alam (kosmologi), dan filsafat tentang akhirat (teologi - filsafat ketuhanan; kata "akhirat" dalam konteks hidup beriman dapat dengan mudah diganti dengan kata Tuhan). Antropologi, kosmologi dan teologi, sekalipun kelihatan terpisah, saling berkaitan juga, sebab pembicaraan tentang yang satu pastilah tidak dapat dilepaskan dari yang lain. Juga pembicaraan filsafat tentang akhirat atau Tuhan hanya sejauh yang dikenal manusia dalam dunianya.Obyek Formal adalah sudut pandangan yang ditujukan pada bahan dari penelitian atau pembentukan pengetahuan itu, atau sudut dari mana objek material itu di sorot.dan Sudut pandangan filsafat terdiri atas Filsafat sebagai metode berfikir, Filsafat sebagai pandangan hidup, Filsafat sebagai Ilmu.
Saran
Kepada mahasiswa dapat menggali makalah filsafat ini dengan lebih tajam agar dapat dikembangkan untuk menjadi pembelajaran kita bersama.
satu kearifan lokal sebagai penguasa di satu negara di dunia
Satu Kearifan Lokal sebagai Penguasa di Satu Negara di Dunia
(oleh: Gugun Gunawan mahasiswa Universitas Negeri Jakarta)
Indonesia adalah negara multikultural yang sangat luar biasa. Badan Pusat Statistik mecatat terdapat 1.128 suku bangsa yang tersebar diseluruh tanah air Indonesia. Tidak hanya itu dari setiap suku bangsa mempunyai ke khasan dan keelokan budaya tersendiri yang dapat menjadi keungulan disetiap belahan daerah di Indonesia. Namun melihat keadaan Indonesia sekarang dimana tingkat kemiskinan masih tinggi,badan pusat statistik mencatat jumlah orang miskin di indoneisa September 2011 sebanyak 29,89 juta orang. Angka ini sangat besar sekali ditengah keadaan sumber daya alam yang begitu melimpah di Indonesia.
Keberagaman menjadi salah satu keunggulan lokal bangsa Indonesia. Mengapa permasahan kesejahteraan dan perkembangan perekonomian di Indonesia masih sangat rendah meskipun kementrian keuangan tetap menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi akan tetap stabil yaitu 6,7 %. Melihat dari hal ini sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia dalam ukuran taraf dunia masihdikatakan tertinggal. Kenyataan ini dibuktikan dengan jumlah buruh yang sangat tinggi yang bekerja kepada para perusahaan asing mencapai 119,4 juta orang dan ini terdiri dari berbagai daerah di Indonesia. Ini menandakan sumber daya Indonesia masih belum bisa menjadi bos di negaranya sendiri.
Persaingan di dunia baik dalam hal perdagangan mapun IPTEK bangsa Indonesia pada dasarnya mempunyai potensi yang luar biasa. Permasalahannya ialah metode,sistem pengembangan untuk menghadapi persaingan di dunia masih dirasa kurang maksimal seperti program pemerintah terkait persaingan perdagangan melalui OVOP (One Village One Produck), usaha ini dilakukan dalam upaya peningkatan potensi daerah yang kemudian dapat dikembangakan di pasar nasional maupun internasional, namun banyak daerah yang belum mengtahui program seperti ini. Atau terkait pengembangan Sumber Daya Manusia, kita bisa berkaca pada negara china dimana pemerintah dengan mudahnya menggelontorkan dana untuk para generas muda untuk belajar di luar negeri yang kemudian diharapakan kembali kenegara asal dengan membawa perubahan. Indonesia punya potensi saatnya mengembangkan dalam upaya menghadapi persaingan global.
Jumat, 16 Maret 2012
PENUTUP ORANGE
Panas terik membuat kulitmu
mengkilap
Tetesan kerja kerasmu
mengalir dari ujung rambut yang tertutup
Langkahmu terus kau ayun
dan sesekali berhenti
Digantikan dengan
goresan-goresan sapuan menghalau si bencana
Langkahmupun menapak ditengah
bisingnya kuda besi berlalu lalang
Pengang mungkin yang kau
rasa
Miris mungkin yang kau
terima
Jika sang penggores itu
punya hati mungkin dia akan menangis
Membasahi jalanan yang
setiap hari kau elus dengan penuh perhatian
Tak kau sadari sang surya pun pergi meninggalkanmu
Semua terasa gelap hanya sinar lampu yang menaungimu
Semangatmu masih ada namun tubuhmu tergolek lemas dipinggir
trotoar
Yang kau belapun hanya sesekali menatap dan kemudian
berlalu
Semangatlah, mungkin rumput dan pepohonan tersenyum bahagia
mengenal dirimu
Meski kau menutup parasmu, mereka pasti tetap
mencintaimu.selalu
Ragamupun tergolek tak berdaya, dan tanpa kau sadari
kelopak matamupun terbuka
Hanya satu ucap dari bibir keringmu, alhamdulilah mereka
tetap hijau.
Bibir keringmupun melebar diiringi tetesan dari bola yang
indah.
Created
by
Gugun
Gunawan
Sabtu, 03 Maret 2012
Pengertian dan sistem Hukum Acara Pidana
PENDAHULUAN
A.
Istilah,
Pengertian dan Sistem Hukum Acara Pidana
1) Istilah
Hukum Acara Pidana
Istilah
“Hukum Acara Pidana “ sudah tepat disbanding dengan istilah “Hukum Proses
Pidana” atau “Hukum Tuntutan Pidana”. Belanda memakai istilah Strafvordering yang jika diterjemahkan
menjadi tuntutan pidana. Bukan istilah Strafprocesrecht
yang pidananya acara pidana. Istilah itu dipakai menurut Menteri Kehakiman
Belanda pada waktu rancangan Undang-Undang dibicarakan di Parlemen karena
meliputi seluruh prosedur acara pidana. Oleh karena itu menurut Prof. Dr. jur. Andi Hamzah istilah Inggris
Criminal Procedure Law lebih tepat daripada istilah Belanda.[1]
Karena istilah Strafvordering sudah
lebih dikenal dimasyarakat, maka istilah tersebut yang masih dipakai.
Istilah
Strafvordering (Tututan Pidana)
memang dapat diartikan secara luas (meliputi proses pidana) dan dapat pula
diartikan sempit, yaitu hanya meliputi penuntutan saja. Dalam arti yang luas
disebut dalam bahasa latin Prosessus
Criminalis sedangkan dalam artinya yang sempit disebut Aclio Publica. [2]
Di
Perancis memakai istilah Code d’
Instruction Criminelle. Lain lagi istilah yang dipakai di Amerika Serikat
yaitu Criminal Procedure Rules. Dipakai
istilah “rules” karena di Amerika Serikat bukan saja undang-undang yang menjadi
sumber formal Hukum Acara Pidana, tetapi juga putusan hakim dan dibukukan
sebagai himpunan.
Istilah
yang mulai popular di Indonesia yaitu Criminal
Justice System yang artinya Sistem Peradilan Pidana. Di Indonesia mulai
ramai dipakai istilah “Sistem Peradilan Pidana Terpadu” sebagai salinan dari
istilah Intergrated Criminal Justice
System.
2) Pengertian
Hukum Acara Pidana
Menurut
Wirjono Prodjodikoro Hukum Acara Pidana berhubungan erat dengan hukum pidana, maka
dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara
bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa, yaitu kepolisian,kejaksaan dan
pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum
pidana.[3]
Secara umum Hukum Pidana
Formal atau Hukum Acara Pidana merupakan mengatur tentang bagaimana Negara
melaliu alat-alatnya melaksankan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.[4]
3) Sistem
Hukum Acara Pidana
a. Penyelidikan
dan Penyidikan Terhadap Suatu Tindak Pidana
1) Penyelidikan
Penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tindakannya
dilakukan penyidikan menurut cara yang didiatur menurut Undang-Undang ini. (Pasal
1 Butir 5 KUHAP)
Penyelidikan dilakukan oleh
penyelidik atau pejabat polisi Negara RI yang diberi wewenag oleh
Undang-Undang.
Fungsi dan wewenang
penyelidik dalam Pasal 5 KUHAP :
1. Menerima
laporan atau pengadilan
2. Mencari
keterangan dan barang bukti
3. Menyuruh
berhenti orang yang dicurigai
4. Tindakan
lain menurut hokum yang bertanggung jawab
2) Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam undang-umdang
ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengar, bukti itu membuat
terang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya. (Pasal 1
Butir 2 KUHAP)
Dalam proses penyidikan suatu
delik pidana dapat diketahui dari 4 macam kemungkinan, yaitu :
1. Tetangkap
tangan (Pasal 1 Butir 19 KUHAP)
2. Laporan
(Pasal 1 Butir 24 KUHAP)
3. Pengadilan
(Pasal 1 Butir 25 KUHAP)
4. Diketahui
sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui
terjadinya delik.
b. Penagkapan
dan Penahanan Terhadap Tersangka/Terdakwa
1) Penangkapan
Penagkapan adalah suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau
terdakwa apabla terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau
penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menuntut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. (Pasal 1 Butir 20 KUHAP)
Syarat untuk dapat
melakukan penagkapan diatur oleh Pasal 17 KUHAP “Perintah menangkapan dilakukan
terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidna berdasarkan bukti
permulaan yang cukup.”
Sedangkan cara
penangkapan diatur didalam Pasal 18 KUHAP.
2) Penahanan
Penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 Butir 21 KUHAP)
Hal yang terpenting
dalam proses penahanan adalah mengenai batas waktu penhanan dan siapa-siapa
pihak yang berwenang melakukan penahanan tersebut.
c. Penuntutan
dan Dakwaan
1) Penuntutan
Penuntutan adalah
tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri
yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam undang-undang ini
dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus leh hakim disidang pengadilan.
(Pasal 1 Butir 7 KUHAP)
Menurut Andi Hamzah
bahwa jaksa penuntut umum adalah yang bertanggung jawab atas kebijakan
penuntutan, maka ia berhak juga untuk menetapkan peraturan pidana mana yang
akan didakwakan dan mana yang tidak.[5]
2) Dakwaan
Selanjutnya setelah
berkas penyidikan oleh jaksa penuntut umum dianggap telah cukup dan tidak perlu
ada penyempurnaan lagi kemudian jaksa penuntut umum akan membacakan surat
dakwaannya dimuka pengadilan terhadap tersangka yang kini statusnya berubah
menjadi terdakwa.
d. Putusan
Hakim dan Pelaksanaan Putusan Hakim/Eksekusi
1) Putusan
Hakim
Putusan hakim
dijatuhkan apabila majelis hakim memandang bahwa proses pemeriksaan telah
selesai maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
mempersilahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera membacakan tuntutannya.
Selanjutnya setelah
giliran pihak terdakwa atau kuasa hukumnya yang menyampaikan pembelaannya yang
kemudian dapat dijawab oleh jaksa penuntut umum dengan ketentuan pihak terdakwa
atau kuasa hukumnya selain mendapat giliran terakhir.
2) Pelaksanaan
Putusan Hakim/Eksekusi
Dalam KUHAP disebutkan
jenis-jenis atau macam pidana, yaitu :[6]
a. Pidana
Pokok
Pidana mati, pidana
penjara, kurungan dan denda.
b. Pidana
Tambahan
-
Perampasan hak-hak tertentu
-
Perampasan barang-barang tertentu
-
Pengumuman putusan hakim
Menurut
pasal 220 KUHAP, institusi yang mempunyai wewenang menjalankan eksekusi putusan
dalam perkara pidana adalah jaksa. Setelah putusan pengadilan tersebut
dijalankan oleh jaksa tugas dari pengadilan yang memutus perkara tersebut masih
belum selesai sebab masih harus ada pengawasan dan penuntutan terhadap
pelaksanaan eksekusi yang merampas kemerdekaan seseorang dari pengadilan yang
memutus perkara tersebut.
e. Upaya
Hukum Terhadap Putusan Hakim
Upaya hokum adalah hak terdakwa
atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa
perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan
permohonan peninjauan kembali dalam hal seta menurut cara yang diatur dalam undang-undang
ini. (Pasal 1 Butir 12 KUHAP)
KUHAP membedakan 2 upaya
hokum, yaitu :
1. Upaya
Hukum Biasa, meliputi
-
Perlawanan merupakan upaya hokum biasa
terhadap putusan hakim yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa atau kuasa
hukumnya.
-
Upaya Hukum Banding
-
Upaya Hukum Kasasi
2. Upaya
Hukm Luar Biasa
-
Kasasi demi kepentingan umum
-
Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
B.
Tujuan,
Tempat, Azas, Sumber Formal Hukum Acara Pidana
1) Tujuan
Hukum Acara Pidana
Tujuan
acara pidana terdapat dalam KUHP yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman ialah
sebagai berikut:
Untuk mencari dan mendapatkan
atau setidak-tidaknya mendekati kebenaraan materiil. Ialah kebenaran yang
selengkap lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah
pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya
meminta pemerikasaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti
bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu
dapat dipersalahkan.
Sedangakan menurut Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, tujuan hokum acara pidana mencari kebenaran
hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya adalah mencapai suatu
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan dan kesejahteraan dalam
masyarakat.[7]
2) Tempat
Hukum Acara Pidana
Hukum
Pidana dalam arti luas terdiri dari Hukum Pidana (Substansif atau Materiil) dan
Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal), jika dibagi dalam Hukum Publik atau
Hukum Privat maka Hukum Acara Pidana termasuk Hukum Publik. Yang menyebabkan
Hukum Acara Pidana tergolong dalam Hukum Publik karena yang bertindak dan
berwenang jika terjadi pelanggaran pidana ialah Negara (melalui alat-alatnya
atau lembaga Negara)
3) Azas-azas
yang Terdapat Dalam Hukum Acara Pidana
Azas-azas tersebut
diantaranya :
a. Peradilan
Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Pencantuman peradilan cepat
(contante justitie; speedy trial) di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan
dengan istilah “segera” itu. Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
yang dianut didalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabaran Undang-Undang
Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tersebut.
Peradilan cepat (terutama
untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan
bagian dari hak asasi manusia. Begitu pula peradilan bebas, jujur dan tidak
memihak yang ditonjolkan dalam undang-undang tersebut.
b. Praduga
Tak bersalah (Presumption of innocence).
Diatur dalam undang-undang
Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok kekuasaan kehakiman dan
juga dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP berbunyi:
“setiap orang yang disangka,
ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka siding pengadilan,
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Asas Opportunitas
Yaitu asas hukum yang
memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk meniadakan penuntutan hukum
terhadap seseorang yang disangka telah mewujudkan suatu perbuatan berdasarkan
penimbangan bahwa lebih menguntungkan kepeingan umum jikalau tidak diadakan
penuntutan. [8]
Dalam pengertian hukum
pidana, Opportunitas adalah pengenyampingan perkara (deponering).[9]
Jadi menurut asas
opportunitas penuntut umum diwenagkan membiarkan suatu peristiwa pidana dan
tidak mengadakan penuntutan, apabila olehnya tertimbang kebijaksanaan dan
kepentingan umum untuk tidak menjadikan perkara.[10]
Diatur dalam pasal 32C UU
No.5 tahun 1991 yang berbunyi.
“jaksa Agung dapat
menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum (deponering)”.
d. Pemerikasaan
pengadilan terbuka untuk umum
Disini ditegaskan bahwa hanya
Pemerikasaan pengadilan yang terbuka untuk umum jadi pemerikasaan pendahuluan, penyidikan dan
praperadilan tidak terbuka untuk umum. Dengan merujuk kepada Pasal 153 ayat 3
dan 4 KUHAP
“untuk keperluan pemerikasaan
hakim ketua sidang membuka sidang dengan menyatakan terbuka untuk umum kecuali
dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya adalah anak-anak” ayat 3.
“jaminan yang diatur dalam
ayat 3 diatas dikuat berlakunya, terbukti dengan akibat hukum jika asas
peradilan tersebut tidsk dipenuhi”.
Adapula pengecualian untuk
militer dan hal yang menyangkut ketertiban umum dalam hal ini keputusan terbuka
atau tertutup diserahkan kepada hakim, penuntut umum dan terdakwa.
e. Semua
orang diperlakukan sama di depan hakim
Asas ini diatur dalam UU
pokok kekuasaan kehakiman pasal 5 ayat 1 dan KUHAP dalam penjelasan umum butir
3a pasal 5 ayat 1 yang berbunyi:
“pengadilam mengadili menurut
hukum dan tidak membeda-bedakan”.
f. Peradilan
dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
Jadi yang memutuskan bersalah
atau tidaknya diputuskan oleh hakim yang karena jabatannya dan tetap artinya
yang menjadi hakim ialah yang telah ditunjuk oleh kepala Negara.
g. Tersangka
atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
Diatur dalam pasal 69-74
KUHAP yaitu tentang bantuan hukum yaitu:
“tersangka/terdakwa mendapat
kebebasan-kebebasan yang sangat luas , kebebasan-kebebasan tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Bantuan
hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditangkap atau ditahan.
2. Bantuan
hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan.
3. Penasihat
hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan pada
setiap waktu.
4. Pembicaraan
antara penasihat hukum dengan tersangka tidak didengar oleh penyidik dan
penuntut umum kecuali pada delik yang menyangkut keamanan Negara.
5. Turunan
berita acara diberikan kepada tersangka atau penashat hukum guna kepentingan
pembelaan.
6. Penasihat
hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka/terdakwa.
h. Asas akusator
dan inkisitor
Asas akusator yaitu kebebasan
untuk memberi dan mendapatkan nasihat
Asas inkisitor bahwa
pengakuan tersangka merupakan bukti terpenting, namun karena cara mendapat
pengakuan ini banyak digunakan cara kekerasaan sehingga mulai dihilangkan oleh
bangsa beradab hingga akhirnya digunakan barang bukti.
i.
Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan
Pemeriksaan di siding
pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada
terdakwa dan para saksi. Pemeriksaan hakim juga dilakukan secara lisan, artinya
bukan tertulis antara hakim dan terdakwa.
4) Sumber-sumber
Hukum Formal Dalam Hukum Acara Pidana
a.
UUD 1945
·
Pasal 24 dan pasal 25
·
Penjelasan pasal 24 dan pasal 25
·
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
b.
Undang-Undang
·
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU NO.8
Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76)
·
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, LN 2004
Nomor 67 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
·
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986, LN 1986 Nomor
20 tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 tentang
perubahan UU No. 2 tahun 1986.
·
Undang undang kekuasaan kehakiman UU no 48
tahun 2009.
C.
Ilmu-ilmu
Pembantu Hukum Acara Pidana
Untuk mencapai tujuan Hukum Acara Pidana perlu
juga para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan penasihat hukum
mempunyai bekal pengetahuan lain yang dapat membantu dalam menentukan kebenaran
meteriil. Ilmu-ilmu tersebut yaitu :
1)
Logika
Dalam usaha menemukan
kebenaran, orang tentu memakai pikiran dalam menghubungkan keterangan yang satu
dengan yang lain. Bagian dari hokum acara pidana yang paling membutuhkan
pemakaian logika ialah masalah pembuktian dan metode penyidikan. Pada usaha
menemukan kebenaran itu biasanya dipergunakan hipotesis atau dugaan sementara
dengan ditemukan fakta-fakta yang ada dan hal tersebut akan sangat membutuhkan
logika yang baik.
2)
Psikologi
Dalam hal ini hakim, jaksa
dan terdakwa juga manusia yang mempunyai perasaan yang dapat diusahakan untuk
dimengerti tingkah lakunya. Demikian pula dalam pemeriksaan pendahuluan
terutama dalam interogasi terhadap tersangka, penyidik seharusnya menguasai dan
dapat menerapkan pengetahuan tentang ilmu psikologi. Segala usaha untuk
mengungkapkan isi hati tersangka harus dilakukan dengan cara pendekatan secara
psikologis terutama untuk para penjahat professional dan residivis. Maka dari
itu ilmu psikologi sangatlah membantu.
3)
Kriminalistik
Kriminalistik merupakan
kegiatan pengumpulan dan pengolahan data secara sistematis yang berhubungan
dengan penyidikan delik-delik. Dalam hal ini ilmu kriminalistik digunakan untuk
menilai fakta-fakta yang ditemukan yang oleh hokum harus dapat dikonstruksikan
sebelum dijatuhkan putusan. Bagian-bagian ilmu kriminalistik yang dipakai ialah
ilmu tulisan, ilmu kimia, ilmu fisiologi, anatomi, tentang luka, sidik jari,
jejak kaki, dsb.
4)
Psikiatri
Psikiatri digunakan untuk
meneliti hal-hal yang abnormal atau tidak biasa dalam hokum. Psikiatri juga
digunakan sebagai pembantu hokum acara pidana yang biasa disebut psikiatri
peradilan atau psikiatri forensic.
5)
Kriminologi
Ilmu ini digunakan untuk mengetahui sebab-sebab
atau latar belakang dari suatu kejadian atau tindak kejahatan.
D.
Sejarah
Hukum Acara Pidana
1) Hukum
Acara Pidana Sebelum Zaman Kolonial
Pada waktu penjajah belanda pertama kali
menginjakkan kakinya di bumi Nusantara, negeri ini tidaklah gersang dari
lembaga tata negara dan lembaga tata hukum. Telah tercipta hukum yang lahir
dari masyarakat tradisional sendiri yang kemudian disebut hukum adat.
Pada masyarakat primitif pertumbuhan
hukum dipisahkan dalam hukum privat dan hukum public dalam dunia modern. Hukum
acara perdata tidak terpisah dari hukum acara pidana, tuntutan perdata dan
pidana merupakan kesatuan, termasuk lembaga-lembaganya. Pada masyarakat
primitive tidak terdapat lembaga seperti jaksa dan penuntut umum.
Supomo menujukan bahwa pandangan rakyat
Indonesia merupakan suatu totalitas. Alam gaib dan alam nyata tidak dipisahkan.
Suatu bagian dirusak atau tidak seimbang, maka yang lain turut merasakan.
Segala perbuatan yang mengganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran
hukum (adat). Pada tiap pelanggaran hukum para penegak hukum mencari bagaimana
mengembalikan keseimbangan yang tergnggu itu. Mungkin hanya berupa pembayaran
sejumlah uang yang sama dengan pelunasan hutang atau ganti kerugian.
Hazairin menulis bahwa pada masyarakat
tradisional Indonesia tidak ada pidana penjara.hukum pembuktian pada masyarakat
Indonesia sering di gantungkan pada kekuasan tuhan.
Bentuk-bentuk sanksi hukum adat (dahulu)
dihimpun dalam pandecten van het adatrecht bagian X yang disebut juga dalam
buku supomo tersebut ialah sebagai berikut :
1. Pengganti
kerugian “immaterial” dalam pelbagai rupa seperti paksaan menikahi gadis yang
telah dicemarkan.
2. Bayaran
“uang adat” kepada orang yang terkena, yang berupa benda yang sakti sebagai
pengganti kerugian rohani.
3. Selamatan
(korban) untuk membersihkan masyarakat adari segala kotoran gaib.
4. Penutup
malu permintaan maaf.
5. Pelbagai
rupa hukuman badan hinggahukuman mati.
6. Pengasingan
dari masyarakat serta meletakkan orang diluar tata hukum.
2) Hukum
Acara Pidana (Asas Konfordasi)
Yang sekarang berlaku tidak dapat
dilepaskan dari sejarah masa lampau. KUHAP yang dipandang produk nasional,
bahkan ada orang yang menyebutnya suatu karya agung merupakan penerusan pula
asas-asas hukum acara pidana yang ada dalam HIR ataupun Ned Starfvordering 1926
yang lebih modern.
Pada bab I dikemukakan asas-asas
hukung acara pidana yang terdapat dalam
KUHAP yang selurunya terdapat pula pada Ned. Sv. Tersebut. Misalnya system juri
yang ada pada system anglo amerika, tetapi tidak oleh ned. Sv. Juga demikian
Dengan KUHAP.
Dalam usaha menengok masa lampau kita
terbawa oleh arus kepada perubahan penting perundang-undanngan di negeri
belanda pada tahun 1838, pada waktu masa mereka baru saja terlepas dari
penjajahan prancis.
VOC pada tahun 1747 telah mengatur
organisasi peradilan pribumi di pedalaman, yang langsung memikirkan tentang
Javasche Weyyen (undang-undang jawa) hal itu diteruskan pula oleh dean deles
dan Raffles untk menyelami hukum adat sepanjang pengetahuannya.
Sebelum berlakunya perundangang-undangan
baru di negeri belana, tahun 1836 Scholten van Oud-haarlem telah menyatakan
kesediaannya untuk mempersiapkan perundang-undangan baru di hindia belanda ia
diangkat oleh Gubernur Jenderal De Eerens sebagai panitia untuk mempersiapkan
perundang-undangan baru itu di hindia belanda. Namun oleh karena Scholten van
Oud-haarlem tahun 1838 ia sakit dan kembali ke Negeri belanda, tahun 1839
dibentuk lagi panitia baru oleh mentri jajahan van den Bosch yang terdiri dari
Mr. scholten, Mr.Schneither, dan bekas residen JFW van nes.
Hasil karyanya ialah sebuah rancangan
peraturan tata peradilan, sebuah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, panitia ini di burbarkan atas permintaan
mereka sendiri tahun 1845.
Peraturan-peraturan hukum yang dibuat
untuk Hindia-Belanda, yaitu sebagai berikut.
Ketentuan
umum tentang perundang-undangan (AB).
Peraturan tentang susunan pengadilan dan
kebijaksanaan pengadilan (RO).
Kitan Undang-Undang Hukum Perdata (BW).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (WvK).
Ketentuan-ketentuan
tentang kejahatan yang dilakukan pada kesempatan jayuh pailit dan terbukti
tidak mampu, begitu pula dikala diadakan penangguhan pembayaran utang (pasal
Peraturan cara perdata untuk
(Hooggerechtshop dan Red van justitie).
Peraturan tata usaha Kepolisian, beserta
pengadilan sipil dan penuntutan tata usaha Kepolisian, beserta pengadilan sipil
dan penuntutan perkara criminal mengenai golongan bumi putera dan orang-orang
yang dipersamakan (pasal 4).
Yang tersebut belakangan ini yang
disebut reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke
rechtspleging en de starfvordering onders de inlanders en de Oosterlingen of
java en Mdoera.
3) Inlands
Reglement Kemudian Herziene Inlands Reglement
Sesuai dengan kalimat terakhir pasal 4
firman raja tersebut reglemen yang di tetapkan oleh gubernur jendral tanggal 3
Desember 1847 itu memerluka pengesahan raja. Reglemn tersebut berisi acara
perdata dan acara pidana.
Menurut supomo, Mr. Wichers ini
penganjur politik pendesakan hukum adat secara sistematis serta
berangsur-angsur oleh huku eropa. Akan tetapi, gubernur jendral tidak
menyetujuinya ia berpendapan bahwa perombakan masyarakat jawa berbahaya dan
tidak politis selama belum dapat di bentuk masyarakan lain yang tetap sentosa
sebagai penggantinya dan yang terakhir ini tidak dapat dikira-kirakan selama
orang bumiputera itu tetap beragama islam dan bukan Kristen.
Reglemen tersebut disahkan oleh gubernur
jendral,dan diumumkan pada tanggal 5 April 1848, Sbld nomor 16, dan dikuatkan
dengan firman raja tanggal 29 September 1849 nomor 93, diumumkan dalam Sbld
1849 nomor 63. Reglemen tersebut beberapa kali diubah dan diumumkan dengan Sbld
1926 nomor 559 jo.496. sesudah tahun 1926 masih diadakan perubahan, yang
terpenting ialah yang diumukan dengan Sbld 1941 nomor 32 jo.98.
Akhirnya dengan Sbld 1941 nomor 44
diumumkan kembali dengan nama Herziene Inlands Reglement atau HIR. Yang
terpenting dari perubahan IR menjadi HIR ialah dengan perubahan itu di bentuk
lembaga openbaar ministerie atau penuntut umum,yang dahulu di tempatkan dibawah
pamongpraja, pembentukan badan penuntut umum menurut Subekti, adalah hadiah
dari pemerintah belanda untuk orang bumiputera berhubung dengan keguncangan
(perang dunia II yang baru pecah) di negeri belanda. Seperti perang dunia I
pemerintah belanda memberikan kodifikasi dan unifikasi KUHP (WvS 1918).
Walaupun dikatakan bahwa telah di bentuk
badan penuntu umum yang berdiri sendiri dalam praktiknya, IR masih berlaku di
samping HIR di Jawa dan Madura. IR (HIR) sebagai percobaan di Jawa dan Madura
direncanakan diberlakukan juga diluar Jawa dan Madura. Untuk bagian-bagian
Irian Selatan dan di Gul atas peraturan acara Sbld 1908 noor 234 mulai berlaku
pada tanggal 10 Maret 1908.
Untuk golongan eropa berlaku Reglement
op de Strafvordering dan Reglement op the Burgerlijke rechtsvordering (Reglemen
Hukum Acara Pidana dan ReglemenHukum Acara Perdata).
Untuk golongan bumiputeramasih ada
Landgerechtsreglement Sbld 1941 nomor 137 sebagai hukum acara untuk pengadilan
semua golongan penduduk yang memutus perkara perkara kecil. Selain itu ada
pengadilan seperti districtsgrecht, regentschapsgerecht, dan luar jawa dan
Madura terdapat magistraatsgerecht menurut ketentuan Reglement Buitengewesten
yang memutus perkara perdata kecil.
pengadilan yang tertinggi. Meliputi seluruh
hindia belanda, ialah Hooggerechtshof yang putusan-putusannya di sebut arrest.
Tugasnya diatur dalam pasal 158 indische Staatsregeling dan RO.
4) Hukum
Acara Pidana Zaman Pendudukan Jepang
Pada zaman pendudukan jepang, pada umumnya
tidak terjadi perubahan asasi kecuali hapusnya Raad van Justitie sebagai
pengadilan untuk golongan Eropa Dengan undang-undang (Osamu Serei) Nomor 1
Tahun 1942 yang mulai berlaku pada tanggal 7 maret 1942, dkeluarkan aturan
peralihan di jawa dan Madura.begitu pula diluar jawa dan maduran dikeluarkan
pula peraturan yang senada.
Dengan demikian acara pidana pada umunya
tidak berubah, HIR dan Reglement voor de Buitengewesten serta Landgerechts
reglement berlaku untuk Pengadilan Negeri (Tihoo Hooin). Pengadilan Tinggi
(Kootoo Hooin) dan Pengadilan Agung (Saiko Hooin). Susunan pengadilan ini
diatur dengan Osamu Serei Nomor 3 Tahun 1942 tanggal 20 September 1942.
Pada tiap acam pengadilan itu ada
kejaksaan, yaitu Saiko Kenskatsu Kyoku pada pengadilan Agung, Kootoo Kenskatsu
Kyoku pada Pengadilan Tinggi, dan Tihoo Kenskatsu Kyoku pada Pengadilan Negeri.
Pada saat proklamasi kemerdekaan tanggal
7 agustus 1945, keadaan tersebut dipertahankan dengan Pasal II aturan peralihan
UUD 1945 yang berlaku tanggal 18 agustus 1945, aturan peraliha tersebut juga
diperkuat dengan peraturan presiden tanggal 10 oktober 1945 yang disebit
peraturan nomor 2.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa hukum
acara pidana susunan pengadilan pada masa pendudukan jepang masih tetap
berkelanjutan pada masa republic, kecualintentu karena keadaan memaksa maka
dibentuk Mahkamah Agung di Yogyatakarta seta pemindahan Pengadilan Tinggi di
Sumatera dan Jawa.
Setelah dibentuk Negara-negara bagian,
maka Negara-negara bagian itu memebentuk pengadilansendiri-sendiri. Di Negara
Indonesia timur, di Negara Pasundan, dan Negara Sumatra Timur dibentuk
Pengadilan Negara sebagai hakim sehari-hari untuk segala golongan penduduk.
Kemudian, suatu pengadilan Tinggi di Pasundan, Mahkamah Yutisi di Makasar, dan
Mahkamah Negara di Sumatra Timur yang rupanya tidak pernah lahir itu.
Setelah dibentuk RIS, maka segera dengan
undang-undang Nomor 1 Tahun 1950 LN 1950 Nomor 30 dibentuk Mahkamah Agung di
Jakarta menggantikan Hooggerechtshof di jakrta dan Mahkamah Agung di Yogyakarta
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 LN 1950 Nomor 27, Landrechter (gaya
baru) di Jakarta diganti menjadi Pengadilan Negeri, dan appelraad di Jakarta
diubah menjadi Pengadilan Tinggi.
5) Hukum
Acara Pidana Menurut UU No. 1 Tahun 1951
Dengan undang-undang tersebut dapat
dikatakan telah diadakan univikasi hukum acara pidana dan susunan pengadilan
yang beraneka ragam sebelumnya. Menurut pasal 1 undang-undang tersebut
dihapus,yaitu sebagai berikut.
1. Mahkamah
yustisi di Makassar alat penuntut umum padanya.
2. Appelraad
di Makassar.
3. Appelraad
di Medan.
4. Segala
pengadilan Negara dan segala landgrecht (cara baru) dan alat penuntut umum
padanya.
5. Segala
pengadilan kepolisian dan alat penuntut umum padanya.
6. Segala
pengadilan magistraad (pengadilan rendah).
7. Segala
pengdilan kabupaten.
8. Segala
raad distrik.
9. Segala
pengadilan negorij.
10. Pengadilan
swapraja.
11. Pengadilan
adat.
Namun demikian, hakim perdamain desa
yang berdasar atas pasal 3a RO itu aish diakui. Haki perdamaian desa ini juga
dihapuskan oleh Undang-undang no 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan
pokok kehakiman karena KUHAP menghapus
HIR dan undang-undang No 1 (drt) 1951 tersebut dimana diacntumkan hak hidup
hakim perdamaian desa tersebut, maka yang menjadi masalah apakah dengan
berlakunya KUHAP hakim perdamaian desa itu masih diperkenankan.
Dalam pasal 27 ayat (1) dikatakan :
“hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan
meahami nilai-nilai yang hidup dalam mayarakat. Dalam hal ini haki erdamain
desa itu justru menjadi slaah satu sumber hukum data yang dapat digali. Dalam
pasal 3A RO pada butir 3 dikatakan bahwa hakim-hakim yang dimaksud dalam ayat
(1) mengadili perkara menurut hukum adat, mereka tidak boleh menjatuhkan
pidana.
Kemudian, dalam pasal 6 undang-undang
nomor 1 (drt) Tahun 1951 ditetapkan bahwa acara pidana sipil untuk segala
pengadilan negeri dalam alat penuntut umum padanya, segala pengadilan tinggi
seberapa mungkin HIR diambil sebagai pedoman.
Sedangkan acara perkara ringan (roh)
berlaku landsgerechts reglement Sbld 1914 Nomor 317 jo. Sbld 1917 Nomor 323.
Acara untuk banding diatur dalam pasal 7 sampai pasal 20 Undang-undang
(darurat) tersebut.
6) Lahirnya
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Selaku undang-undang hukum acara pidana
nasional yang modern sudah lama didambakan semua orang. Dikehendaki suatu hukum
acara pidana yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang selaras dengan
pancasila.
Sebagaimana dikemukakan diatas
pembentukan IR kemudian menjadi HIR itu tidak terlepas pula dari pada usaha
belanda membenahi peraturan hukumnya setelah terlepas dari kekuasaan perancis.
IR yang lahir pada tanggal 1 Mei 1848 itu merupakan penerusan dari paket
perundang-undangan belanda tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi, maka paket
perundang-undangan baru itu hendak diberlakukan pula di Indonesia.
Demikianlah, sehingga sejak Oemar Seno
Adji menjabat mentri kehakiman, telah dirintis jalan menuju kepada terciptanya
perundang-undangan baru tentang hukum acara pidana. Pada waktu itu dibentuk
suatu panitia di departemen kehakiman yang bertugas menyusun suatu rencana
undang-undang hukum acara pidana. Panitia tersebut berhasil menyusun Rencana
Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada thun 1974, dilakukan penyempurnaan dan
rencana tersebut dilimpahkan kepada Sekertariat Negara yang kemudian dibahas
oleh 4 instansi.Dalam rangka penyempurnaan rancangan ini, telah didengar pula
beberapa pendapat ahli-ahli hukum.
Akhirnya Rancangan Undang-Undang Hukum
Acara Pidana itu disampaikan kepada DPR untuk di bahas dengan amanat presiden
pada tanggal 12 September 1979 nomor R.08/P.U/IX/1979. Badan musyawarah DPR
memutuskan bahwa pembicaraan selanjutnya rangcangan itu dilanjutkan oleh
Gabungan Komisi III dan Komisi I DPR. Rupanya pembahasan tersebut yang
disimpulkan dalam 13 pokok masalah yang telah disepakati bersama untuk
ditungkan dalam materi undang-undang.
Yang terakhir menjadi masalah dalam
pembicaraan Tim Sinkronisasi dengan wakil pemerintah, ialah pasal peralihan
yang kemudian di kenal dengan pasal 284. Pasal 284 ayat (2) menjanjikan bahwa
dalam 2 tahun akan diadakan perubahan peninjauan kembali terhadap hukum acara
pidana khusus.
Akan tetapi, kenyataannya setelah 19
tahun berlakunya KUHAP, tidak ada tanda-tanda adanya usaha untuk meninjau
kembali acara khusus tersebut, bahkan dengan PP nomor 27 tahun 1983 telah
ditegaskan oleh pemerintah bahwa penyidikan detik-detik dalam
perundang-undangan pidana khusus tersebut dilakukan oleh berikut ini.
a. Penyidik
b. Jaksa
c. Pejabat
Penyidik yang berwenang yang lain, berdasarkan peraturan
perundang-undangan (pasal 17 PP Nomor 27
Tahun 1983)
Rancangan undang-undang Hukum Acara
Pidana disahkan oleh siding paripurna DPR pada tangggal 23 september 1981
kemudian Presiden mensahkan menjadi undang-undang pada tanggal 31 Desember 1981
dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981, LN 1981 Nomor 76, TLN Nomor 3209).
[1]
Andi Hamzah.Hukum Acara Pidana Indonesia.
hlm. 2.
[2] G.
Duisterwinkel en. A.L. Melai ed. Het
Weitboek van Strafvordering. Hlm. 4.
[3]
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Acara Pidana
di Indonesia. hlm. 13.
[4] D.
Simons, Beknople iot het Weitboek van
Strafvordering, hlm. 1.
[5]
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana
Indonesia. hlm. 160
[6] Kitab Undang-Undang Pidana. Diterjemahkan
oleh Muljatno. Cet. 22. (Jakarta:Bumi Aksara, 2003). Psl. 11.
[7]
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana
Indonesia. hlm. 9
[8] A.
Zainal Abidin. Sejarah Perkembangan
Masalah Oppertunitas di Indonesia. Prasarana Seminar Ujung Pandang, 1981.
Hlm. 12.
[9] Andi
Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan
Acara Pidana. Hlm. 151.
[10]
Tresna. Peradilan di Indonesia. Cet.
3. (Jakarta Pradnya Paramita,1978) hlm. 156.
Langganan:
Postingan (Atom)